Banjarmasin, 30 April 2025 - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar operasi sindikat narkoba lintas wilayah yang terhubung dengan gembong internasional, Fredy Pratama. Empat tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah, termasuk 8.711,83 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, dalam operasi yang digelar sejak Selasa (29/4).
Keempat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS diduga menjadi kaki tangan operator jaringan yang berafiliasi dengan Pratama, buronan interpol asal Indonesia yang masuk daftar pencarian pihak berwajib di sejumlah negara. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 24,14 gram serbuk ekstasi yang siap diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
“Ini upaya sistematis untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba sekaligus memiskinkan sindikatnya,” tegas Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp13 miliar.
Jaya menambahkan, pihaknya akan memperluas penyelidikan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana ilegal. “Ini strategi untuk menghantam para backer yang mendanai peredaran narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat Pratama, yang selama tahun 2024 telah kehilangan puluhan anggota dan ratusan kilogram sabu dari berbagai operasi serupa di Indonesia. Polri menegaskan komitmennya untuk terus menargetkan jaringan narkoba berskala lokal hingga internasional, dengan fokus pada penghentian aliran finansial ilegal sebagai senjata utama.
(Red/Hsn)